Tentang Simpad

Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak self assesment (Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir) untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online serta dapat diakses melalui anjungan e-SPTPD yang disediakan pada tempat pembayaran Bank BJB di seluruh Kota Tangerang maupun secara mandiri dengan menggunakan Komputer, Laptop, Tablet atau Smartphone yang terkoneksi jaringan internet. Aplikasi ini terkoneksi secara realtime dengan Sistem Informasi Pajak Daerah yang sudah berjalan di BPKD Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengembangkan Sistem Pembayaran secara online, dimana Sistem Informasi Pajak Daerah dan Sistem Pembayaran pada Bank BJB terintegrasi secara realtime, sehingga proses transaksi dapat terlihat pada pihak Bank dan BPKD secara realtime. Adapun keuntungan dari sistem ini adalah: 1. Mempermudah proses rekonsiliasi; 2. Meningkatkan keamanan setoran Pajak; 3. Meningkatkan akses pelayanan kepada WP, agar dapat melakukan pembayaran pada Teller, Mobil keliling Pajak Daerah, ATM maupun Mobile Banking Bank BJB diseluruh Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2016 tenteng Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha dan transaksi Perpajakan bagi Wajib Pajak hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online, Pasal 4 dan Pasal 5.

Informasi lebih jelas tentang Pelaporan dan Pajak Daerah dapat Menghubungi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang